Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

ASPEK Indonesia Ungkap Sejumlah Pekerja Belum Terima THR

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengungkapkan masih ada sebagian pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Kondisi ini terjadi meski Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan surat edaran agar perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya.  Ia menyebut para pekerja yang belum mendapat THR berasal dari sejumlah sektor pekerjaan. Seperti konfeksi, jasa keamanan, sopir, pekerja rumah sakit, dan pekerja sektor makanan. Padahal, mereka yang belum mendapat THR itu berstatus sebagai pekerja tetap. Sedangkan pekerja yang telah bekerja selama satu tahun, meski berstatus karyawan kontrak, wajib mendapatkan THR. erkait hal ini, pihaknya telah melakukan advokasi terhadap pekerja yang belum mendapat THR tersebut. Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada manajemen direksi perusahaan.

Sejalan dengan upaya itu, pihaknya juga melaporkan langsung kepada Kemnaker terkait persoalan THR ini. Apalagi, Posko THR Kemnaker mempunyai tanggung jawab untuk menjemput bola terkait THR yang belum dibayarkan ini. Mirah mencatat kasus perusahaan yang kerap tidak membayarkan THR terjadi dari tahun ke tahun. Namun, memang Kemnaker sulit untuk memberikan sanksi kepada perusahaan terkait.    Menurut Mirah, salah satu alasan perusahaan belum bisa membayar THR  karena tidak memiliki uang. Padahal, jika dilihat dari laporan keuangannya perusahaan tidak merugi. 

Lebih lanjut, Mirah mengatakan, jika perusahaan tidak mempunyai uang untuk membauyarkan THR kepada pekerja. Maka, ebaiknya, duduk bersama dengan pekerja untuk menyampaikan kondisi oerusahaan tersebiut secara jelas. Sebelumnya, Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayat THR Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Search