Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol), Rabu (7/9/2022). Ketentuan tarif ojek online terbaru itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pada Rabu (07/09). Dalam ketentuan tersebut, tarif ojol terbaru sendiri mengalami kenaikan sebesar 6 persen sampai 10 persen untuk biaya jasa Batas Bawah dan Batas Atas Biaya Jasa Ojek Online.
Menanggapi keputusan tarif baru ojek online tersebut, Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengaku menolak kenaikan tarif ojek online yang diumumkan melalui KP terbaru pada Rabu (7/9/2022).