Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari gempuran produk-produk impor, khususnya yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran. Adapun langkah yang diambil pemerintah di antaranya dengan memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari postborder menjadi border khusus delapan komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi. Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan positive list barang impor yang dapat diimpor langsung melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE/e-commerce). Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan dijual melalui e-commerce antara lain buku, film, perangkat lunak atau software, dan musik dengan harga di bawah 100 dolar AS.
Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan. “Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua pekan ini, sementara proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” jelas Airlangga.