Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oli (CPO) atau bahan baku minyak goreng terbongkar. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ingin kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya. Dugaan korupsi terkait ekspor bahan baku minyak goreng ini diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka kasus minyak goreng. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.