Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku khawatir kebutuhan akan suplai tenaga kerja semakin menyusut akibat perubahan aturan mengenai upah minimum di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1/2023),Hariyadi menyebut formula penghitungan upah minimum (UM) di dalam Perppu yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu memberatkan dunia usaha mengingat UU Cipta Kerja hanya mencakup satu variabel yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi saja.
Formula tersebut pun hampir sama dengan penetapan UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 di mana nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel indeks tertentu.