Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menilai penghapusan tenaga honorer pada November 2023 dinilai tidak realistis. Dalam rapat kerja nasional (rakernas) yang ke-15 di Sumatra Barat, Apeksi meminta pemerintah pusat mengkaji ulang penghapusan honorer karena akan berdampak terhadap kinerja pemerintah daerah (pemda).
Pada 31 Mei 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyurati pejabat pembina kepegawaian di semua instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer kategori II). Proses penentuan dilakukan paling lambat 28 November 2023. Setelah 28 November, pekerja di instansi pemerintahan hanya terdiri atas PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan outsourcing. Artinya, pekerja honorer dihapus. Penghapusan pegawai non-ASN atau honorer ini merupakan amanat UU 5/2014 tentang ASN. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 Ayat (1) PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, aspirasi yang disampaikan Apeksi akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Sebab, kebijakan tersebut melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.