Aparat dan Penyelenggara Pemilu Diminta Agresif Ungkap Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong buat mengambil langkah progresif dalam menyelidiki transaksi mencurigakan dana kampanye yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada UU Pemilu yang tekstual dan tafsir minimalis,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, saat dihubungi pada Senin (18/12/2023).

Menurut Neni, persoalan aliran dana dari sumber ilegal dalam kampanye Pemilu seakan sudah menjadi fenomena gunung es setiap kali perhelatan pemilihan digelar. Neni mengatakan, temuan PPATK yang mendeteksi transaksi mencurigakan terkait dana kampanye memperlihatkan aktivitas Pemilu menyedot anggaran yang jumlahnya sangat fantastis mulai dari pencalonan, kampanye, kemudian jika terjadi sengketa hasil.

Dia mengkhawatirkan jika praktik seperti itu terulang karena negara tidak memberikan ganjaran secara tegas kepada para pelakunya maka akan sangat sulit menyelenggarakan kontestasi Pemilu yang jujur dan adil. Dia menegaskan, PPATK melakukan pemeriksaan keuangan untuk menghindarkan pelaku kejahatan memanfaatkan momen Pemilu demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Search