Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration atau TGA) menarik izin edar sirup obat batuk yang mengandung Pholcodine imbas temuan efek alergi mematikan. Apa itu sebenarnya pholcodine? “Menyusul penyelidikan keamanan obat-obatan yang mengandung pholcodine, TGA telah memutuskan untuk membatalkan pendaftaran obat-obatan ini di Australia dan menariknya kembali dari apotek,” ungkap pihak TGA melalui laman resmi pemerintah Australia.
Dikutip dari laman resmi TGA, penarikan tersebut disebabkan adanya hubungan antara konsumsi obat-obatan dengan kandungan pholcodine dengan reaksi anafilaksis terhadap obat-obatan tertentu yang digunakan sebagai pelemas otot selama anestesi umum. Reaksi tersebut berupa alergi yang muncul tiba-tiba, parah, dan mengancam nyawa. Total ada 55 produk yg mengandung Pholcodine di Australia, 44 di antaranya beredar di apotek-apotek dan masuk daftar penarikan oleh TGA.
Menanggapi itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut, tidak ada produk obat dengan kandungan Pholcodine terdaftar di Indonesia. Dijelaskannya, Pholcodine merupakan obat golongan opioid atau narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak. Di Indonesia, obat yang memiliki mekanisme kerja dan tujuan penggunaan seperti Pholcodine adalah Kodein. Obat ini termasuk ke dalam golongan narkotika. Peredarannya diawasi secara ketat oleh pemerintah dan BPOM, dengan penggunaan harus di bawah pengawasan dokter.