Anggur Nabidz dan Bukti Lemahnya Self Declare Halal BPJPH

Beberapa pekan terakhir publik dihebohkan oleh salah seorang reseller Anggur Nabidz. Ia menyatakan kalau Nabidz merupakan wine halal. Seketika warganet pun heboh. Pro kontra terjadi lantaran heran, kok bisa produk dengan embel-embel wine bisa lolos label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Padahal, saat label halal masih dipegang Majelis Ulama Indonesia, nama-nama produk yang terafiliasi atau sama dengan produk-produk haram tidak bisa mendapatkan label halal.

Belajar dari kasus Nabidz, self declare ternyata masih memiliki kelemahan akurasi dan kejujuran soal kehalalan sebuah produk. Halal Corner pun mengajukan uji laboratorium terhadap produk tersebut kepada BPJPH. Faktanya mengejutkan, hasil uji lab produk jus buah tersebut mengindikasikan minuman tersebut mengandung etanol 8,84 persen atau hampir 9 persen. Hasil uji lab ini membuktikan betapa berbahayanya skema self declare halal, jika tidak dibarengi dengan pengujian secara faktual.

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No.86/Menkes/Per/IV/77, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi tiga golongan. Minuman dengan kadar etanol 1 sampai 5 persen dikategorikan sebagai minuman keras golongan A, minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 30 persen tergolong minuman keras golongan B, sedangkan minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Search