Anggota DPR Tak Nyaman dengan Polemik Ijazah Jokowi: Enggak Kelar-kelar

Kisruh terkait penggunaan diksi “pemusnahan” dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai sengketa ijazah turut menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (24/11/2025). Rapat yang beragendakan evaluasi dan proyeksi program kerja kementerian/lembaga tahun 2025 itu juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin, merasa resah dengan polemik ijazah yang terkesan tidak ada ujungnya. Oleh karena itu, Khozin mempertanyakan soal penggunaan diksi dalam sidang KIP tersebut. Mulanya, dia menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa ijazah tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kepala ANRI, Mego Pinandito, menegaskan bahwa arsip merupakan dokumen yang bersifat otentik. Mego menegaskan bahwa ijazah pada umumnya disimpan oleh pemiliknya. Karena itu, ketika ditanya mengenai keberadaan arsip ijazah, ia menyatakan bahwa dokumen tersebut pasti ada dan berada di tangan yang bersangkutan. Di sisi lain, KPU disebut hanya menyimpan salinan atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi untuk kepentingan pencalonan. Oleh karena itu, dia menyebut dokumen yang ijazah salinan legalisir yang telah diserahkan kepada KPU bukan arsip otentik.

Search