Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Universitas Indonesia (UI) memprioritaskan perlindungan terhadap korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum perguruan tinggi tersebut. Ia lalu mengaku merasa miris dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kepada 27 korban secara daring itu. Menurutnya, para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum semestinya memahami konteks dan menjadi contoh sebagai kalangan terpelajar.
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Artinya, lanjut Selly, para pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun dan/atau denda Rp10 juta.
Mantan Plt Bupati Cirebon itu kemudian melihat kejadian itu menunjukkan adanya kekerasan seksual yang telah berevolusi, yakni tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk merendahkan, mengeksploitasi, dan melukai korban. Oleh karena itu, ia mendesak Universitas Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi agar tidak boleh hanya berfokus pada penanganan internal. Selain itu, ia meminta negara memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif di ruang digital, di antaranya dengan menguatkan literasi digital, mengawasi penyalahgunaan teknologi, serta menegakkan hukum yang adaptif terhadap modus kejahatan berbasis elektronik.
