Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengharapkan Pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) kepada masyarakat di Tanah Air.
Di samping itu, ia pun menilai hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan oleh Pemerintah adalah melakukan pendekatan dengan akademisi, organisasi, dan kelompok masyarakat guna menjaring aspirasi mereka dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU Ciptaker. Berikutnya, tambah dia, setiap pihak juga perlu mengawasi pelaksanaan UU Ciptaker.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan berpendapat muatan Undang-Undang Ciptaker bernilai positif karena sudah mengakomodasi aspirasi semua pihak. Dengan Undang-Undang Ciptaker, menurutnya, lapangan kerja bisa dibuka seluas-luasnya. Selain itu, ia pun menilai investor akan datang ke Indonesia karena mereka dapat membangun usaha dengan lebih mudah, tidak ada tumpang tindih aturan, dan untuk memperoleh izin pun akan lebih mudah. Hal-hal positif tersebut, kata dia, perlu disosialisasikan kepada masyarakat.