Anggaran Dipotong, PNS BKN Dibolehkan Ngantor Cuma 3 Hari

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dengan menerapkan 10 kebijakan penghematan. Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan tugas dan pekerjaan tetap berjalan efektif meski anggaran dipangkas. Beberapa kebijakan yang diambil termasuk pengurangan perjalanan dinas, optimalisasi kerja daring, efisiensi penggunaan listrik, serta pembatasan fleksibilitas jam kerja bagi pegawai negeri sipil di BKN.

Salah satu perubahan signifikan adalah pemberlakuan skema kerja yang lebih adaptif, yaitu pegawai hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari lainnya dapat dilakukan dengan sistem Work From Anywhere (WFA). Selain itu, koordinasi internal dioptimalkan melalui media daring guna mengurangi biaya operasional. BKN juga akan meningkatkan kerja sama dengan mitra dan pihak ketiga untuk mendukung operasional tanpa mengorbankan prinsip good governance.

Zudan menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini tidak boleh dianggap sebagai hambatan, melainkan peluang untuk meningkatkan efektivitas layanan publik. Dengan pendekatan yang lebih responsif dan transparan, diharapkan efisiensi ini dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan ASN.