Ancaman Pidana Terkait Bendera One Piece Berlebihan

Ancaman pidana kepada masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece dinilai berlebihan. Penggunaan bendera sebagai sarana penyampaian kritik merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, ekspresi damai lewat pengibaran bendera bukanlah makar, apalagi upaya pecah belah bangsa.

Alih-alih merepresi kebebasan berpendapat melalui razia, lanjut Usma, pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan akar penyebab dari keresahan masyarakat sehingga memilih mengibarkan bendera One Piece.  Pemerintah juga sebaiknya tidak antikritik dan harus berhenti memberi pernyataan yang berlebihan terhadap fenomena kebebasan berekspresi di masyarakat, apalagi disertai dengan ancaman sanksi pidana. Aparat harus melihat fenomena tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Sebagai Negara Pihak berbagai instrumen HAM internasional termasuk ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), imbuh Usman, Indonesia berkewajiban melindungi serta menyediakan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Search