Amphuri Gugat UU Haji dan Umrah ke MK, Soroti Umrah Mandiri  

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terutama menyoroti pengaturan “Umrah Mandiri” yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak setara dalam tata kelola penyelenggaraan umrah. 

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur menyampaikan keberadaan norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga memunculkan perlakuan hukum yang tidak setara antara PPIU yang tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur Umrah Mandiri yang tidak memiliki kewajiban sepadan.

Kuasa hukum pemohon, Firman Adi Candra menambahkan, ketiadaan definisi Umrah Mandiri dalam Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Menurutnya, frasa “umrah mandiri” dalam Pasal 86 ayat (1) huruf (b) UU tersebut membuka ruang penyelenggaraan ibadah umrah di luar sistem kelembagaan resmi tanpa kejelasan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, norma ini menimbulkan dualisme rezim penyelenggaraan ibadah umrah dan menyebabkan perlakuan hukum tidak setara. 

Search