Tokoh Reformasi Mohammad Amien Rais menilai kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk bantu keuangan, sebagai jebakan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 1995-1998 itu mengatakan jebakan itu untuk mengubah fokus ormas. Dia mencontohkan apabila Muhammadiyah menerima pengelolaan izin tambang itu maka fokusnya pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat akan hilang. Ketua MPR periode 1999-2004 itu menambahkan sikap kritis dari ormas keagamaan terhadap pemerintah dikhawatirkan akan berkurang karena pemberian izin tersebut. Di sisi lain, sumber dana yang diperoleh suatu ormas keagamaan sejatinya bisa didapatkan tidak hanya dari tambang.
Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan