Pemerintah Indonesia akan menggunakan alokasi Dana Desa di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 dengan fokus pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di desa-desa. Dana Desa sebesar Rp71 triliun akan digunakan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dengan strategi utama meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui program bantuan sosial, peningkatan pendapatan masyarakat dengan optimalisasi program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan penurunan jumlah kantong kemiskinan melalui pemenuhan pelayanan dasar seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan sanitasi air minum yang layak.
Selain itu, Dana Desa tahun 2024 juga akan digunakan untuk mendukung ketahanan pangan dan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, serta perikanan di desa. Hal ini bertujuan untuk mencapai ketahanan pangan, memperbaiki nutrisi, dan meningkatkan indeks nilai tukar petani dan nelayan. Anggaran ketahanan pangan dari Dana Desa tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp9,0 triliun.
Pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa pada 75.259 desa dan bekerja sama dengan desa-desa untuk mencapai tujuan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem. Dana Desa merupakan bagian dari upaya pembangunan nasional yang memperhatikan pembangunan di tingkat desa sebagai wujud rekognisi atau penghargaan negara terhadap peran penting desa dalam pembangunan nasional. Dana Desa juga merupakan salah satu komponen dari Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di desa.