Alokasi 5 Persen Anggaran untuk Kesehatan Dihapus?

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disebut menyepakati penghapusan mandatory spending atau pengeluaran wajib minimal 5 persen dari APBN untuk kesehatan. Keputusan tersebut diambil setelah mayoritas anggota Panja RUU Kesehatan menyetujui usulan pemerintah.

“Kami meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena sudah berjuang maksimal agar pasal mandatory spending minimal 5 persen APBN untuk layanan kesehatan masuk dalam batang tubuh RUU Kesehatan. Namun, ternyata kami kalah suara saat voting dalam Panja RUU Kesehatan,” ujar Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan, Perlindungan Anak, dan Difabel Nihayatul Wafiroh dalam keterangannya, kemarin.

Nihayatul Wafiroh mengungkapkan, penetapan mandatory spending untuk layanan kesehatan memang menimbulkan perdebatan alot dalam Panja RUU Kesehatan. Selama dua hari terakhir, anggota panja mendiskusikan serius mengenai perlunya mandatory spending dalam batang tubuh UU Kesehatan atau justru mengikuti usulan pemerintah agar alokasi anggaran layanan kesehatan bersifat elastis sesuai kebutuhan di lapangan.

Search