Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, Jakarta. Kabar tersebut dikonfirasi oleh juru bicara keluarga, Okta Alfarizi. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan perkara pidana yang menjerat politisi senior Partai Golkar tersebut resmi ditutup setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Penutupan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pun menjelaskan bahwa apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, maka proses pidana terhadapnya otomatis gugur demi hukum. Meski demikian, perkara yang melibatkan pihak lain tetap berlanjut di persidangan. Terkait peran Alex Noerdin sebagai saksi dalam perkara lain yang masih berjalan, Anang menegaskan bahwa keterangan yang telah diberikan sebelumnya tetap dapat digunakan.
Sementara itu, apabila terdapat dugaan kerugian negara yang dinikmati oleh almarhum, Kejaksaan akan menempuh jalur perdata untuk pemulihannya. Penanganan tersebut akan diserahkan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mengajukan gugatan keperdataan.
