Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menanggapi soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang dinilai bisa mempengaruhi proses penegakan hukum di KPK. Menurut Alex, jika ada pimpinan yang mbalelo tidak akan berpengaruh dalam proses di KPK, terutama kasus Kementan, karena pimpinan KPK berjumlah lima orang. “Saya pribadi tak terganggu. Kalau dua pimpinan itu juga tak akan menghentikan proses, masih ada tiga,” katanya di Gedung ACLC KPK, Senin, 30 Oktober 2023.
Hal itu dikatakan Alex, karena mekanisme yang dibangun KPK seperti itu agar sulit diintervensi. “Supaya tidak ada intervensi, maka harus banyak pimpinannya. Jauh lebih mudah ke penindakan langsung,” ujarnya. Lebih rinci Alex menuturkan proses hukum kasus rasuah di Kementan yang dimulai sejak Februari 2020 dan pengumpulan informasi pada Januari 2021.
Pada 27 April 2021, kata Alex, ada nota dinas dari Deputi Penindakan, yang saat itu dijabat oleh Karyoto, menyangkut proses telaah pengumpulan informasi sebelumnya. Intinya, kata dia, hal itu sudah dibicarakan dengan Satgas Penyelidikan bahwasanya layak dilakukan penyelidikan. Mengenai disposisi pimpinan dalam perkara Kementan dari aduan masyarakat, ia mengaku pimpinan KPK tak menerima detail telaahnya. Sementara Alex mengaku menyampaikan keterangan tersebut saat diperiksa Dewan Pengawas atau Dewas KPK atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Alex tiba dan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB pada Senin, 30 Oktober 2023.