Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap alasan melibatkan personel TNI untuk menjaga area Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar menjelaskan hal itu wujud dari nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara TNI dan Kejagung.
Adapun MoU bernomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 dan diteken kedua lembaga. Kemudian, Harli menambahkan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) juga turut melakukan koordinasi dengan TNI terkait jabaran MoU tersebut. Di sisi lain, Harli mengatakan, jajaran Polri juga tetap dilibatkan Kejaksaan RI, khususnya dalam hal pengamanan selama proses persidangan. Kerja sama antara Polri dan Kejaksaan ini juga sudah berlangsung sejak lama.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi juga menegaskan bahwa pengerahan prajurit di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung RI. Menurut Kristomei, Nota Kesepahaman yang diteken pada April 2023 itu mencakup delapan ruang lingkup kerja sama yakni pendidikan dan pelatihan bersama.