Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memilih menunda pembacaan vonis atas eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Majelis hakim beralasan waktu yang dimiliki belum memadai guna menyusun vonis. Awalnya, Rafael diagendakan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Kamis (4/1/2024). Tetapi sejak pagi, sidang tak kunjung dimulai. Sidang sempat dikabarkan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Majelis hakim menyatakan masih perlu waktu guna menyusun putusan secara lengkap. Majelis hakim merasa dua hari yang tersedia sejak agenda sidang terakhir yaitu pembacaan duplik pada 2 Januari 2024 tidaklah memadai. Majelis hakim menyatakan berkas atas perkara Rafael masih perlu diteliti lebih jauh. Majelis lantas meminta Rafael kembali ke dalam tahanan sambil menunggu vonis pada pekan depan.
Pada Selasa (2/1/2024), Rafael Alun melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).