Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 terkait Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus segera diselesaikan sebelum pemilihan kepala daerah 27 November 2024. Menurutnya, revisi ini diperlukan agar calon kepala daerah yang terpilih memiliki kepastian hukum. Namun, perdebatan muncul di antara anggota Baleg, dengan sebagian pihak merasa perubahan UU DKJ tidak mendesak karena status Jakarta sebagai Ibu Kota akan tetap berlaku sampai presiden mengesahkan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dalam rapat pleno Baleg, disepakati untuk menambahkan empat pasal baru, yaitu Pasal 70A hingga 70D, yang menyatakan bahwa pejabat terpilih pada Pilkada Jakarta 2024 akan tetap menjabat di Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, muncul usulan dari anggota Baleg untuk mengubah syarat kemenangan dalam Pilkada Jakarta dari ketentuan “50+1” menjadi peraih suara terbanyak, mengingat peralihan status Jakarta dari ibu kota, yang membuat pemilihan seharusnya cukup satu putaran.
Bob Hasan menegaskan bahwa meskipun revisi ini dilakukan cepat, seluruh prosedur telah diikuti. DPR berencana mengesahkan revisi ini menjadi usul inisiatif dan segera mengirimkan hasilnya untuk dibahas bersama pemerintah. Mereka juga berharap agar Presiden Prabowo Subianto, meski sedang di luar negeri, dapat segera mengirim surat presiden agar pembahasan formal antara DPR dan pemerintah dapat dimulai.