Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron dinyatakan lulus tes tulis seleksi calon pimpinan atau Capim KPK 2024-2029. Lolosnya dua pimpinan KPK periode 2018-2023 yang sempat berpolemik tersebut mendapat sorotan dari sejumlah aktivis antikorupsi. Sebelumnya, Panitia Seleksi atau Pansel KPK telah mengumumkan nama-nama kandidat Capim KPK yang lulus seleksi tahap tes tulis. Hasilnya sebanyak 10 persen atau 40 kandidat dari 230 peserta dinyatakan lolos. Termasuk dua di antaranya pejabat petahana KPK saat ini, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron.
Sentilan datang dari IM57+Institute. Organisasi wadah bagi 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu secara khusus memberikan catatan merah atas masih lolosnya calon yang dinilai memiliki riwayat pelanggaran etik. Salah satunya Nurul Ghufron yang saat ini tengah diusut Dewan Pengawas atau Dewas KPK. IM57+Institute menilai Nurul Ghufron memiliki riwayat dugaan pelanggaran kasus etik yang belum tuntas. Adapun saat ini Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik terkait mutasi pegawai Kementan yang dilakukan Wakil Ketua KPK tersebut. Dewas KPK dilaporkan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan tinggal membacakan putusan. Namun, Nurul Ghufron justru menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar menunda pemeriksaannya tersebut. Langkah itu berhasil, PTUN meminta agar pembacaan putusan ditunda. Menurut Praswad, tindakan Nurul Ghufron yang menggugat Dewas KPK ke PTUN untuk menunda sidang vonis etiknya menjadi contoh buruk. Ia menilai langkah tersebut bisa saja ditiru oleh insan KPK lainnya. IM57+Institute khawatir strategi ini akan menjadi kebiasaan baru di internal KPK dalam upaya menghindari sanksi etik.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch atau ICW sebenernya telah menyoroti lolosnya dua Pimpinan KPK tersebut sejak di tahap administrasi. Peneliti ICW, Diky Anandya mewanti-wanti pengalaman Nurul Ghufron dan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK tidak bisa serta-merta jadi pertimbangan meloloskan keduanya. Apalagi, kata ICW, tidak ada satu pun prestasi yang dibuat oleh pimpinan KPK periode 2019-2024, termasuk Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. “Yang terjadi justru sebaliknya,” kata Diky ketika dihubungi, Kamis, 25 Juli 2024. Menurut dia, kinerja keduanya sebagai pimpinan KPK dalam lima tahun terakhir lebih sering menghadirkan kontroversi ketimbang prestasi.