Akhirnya, Sertifikat HGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Dicabut

Kementerian ATR/BPN membatalkan 280 sertifikat di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, karena berada di luar garis pantai. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), yang sebagian besar diterbitkan pada 2022–2023. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, pembatalan sertifikat ini memenuhi syarat karena terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

Pemeriksaan menunjukkan bahwa kawasan di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti privat. Oleh karena itu, sertifikat tersebut dianggap cacat prosedur dan material sehingga hak atas tanahnya dicabut. Kementerian ATR/BPN juga memanggil dan memeriksa petugas terkait dari Kantor Pertanahan Tangerang, termasuk juru ukur, pejabat pengukuran, dan kepala Kantor Pertanahan, untuk penegakan hukum dan kode etik.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta maaf atas permasalahan ini dan berkomitmen menyelesaikannya secara transparan. Nusron menegaskan pentingnya aplikasi BHUMI untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data pertanahan. Pemerintah berupaya memastikan tidak ada sertifikasi tanah yang menyalahi aturan di masa depan dan siap menerima kritik dari masyarakat.

Search