Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat netral dan demokratis. “KUHP nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral, dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi, dan akademisi hukum. Bahkan representasi masyarakat adat sebagai bentuk meaningful public participation sesuai mandat UU,” kata Indriyanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/12).
Indriyanto mengapresiasi pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. Menurutnya, pengesahan RKUHP menjadi KUHP merupakan momentum bersejarah dari eksistensi regulasi KUHP nasional terlepas adanya pihak-pihak tertentu yang keberatan atas pengesahan ini. Dia mengatakan keberatan dari beberapa pihak tentunya dari perbedaan cara pendekatan memberikan persepsi secara sosiologis. Sedangkan persepsi dari sisi hukum pidanatentu akan berbeda.
Indriyanto menyayangkan pemahaman beberapa pihak terhadap KUHP yang baru tidak secara mendalam, utuh, dan rinci. Menurutnya, pihak yang keberatan dengan pasal perzinahan dan kohabitasi justru mengarah pada pola pikir liberalisme seksual yang tidak mungkin diterapkan pada sistem hukum pidana di Indonesia. Sosialisasi dan diskusi publik mengenai RKUHP sudah pemerintah laksanakan sejak tiga tahun lalu, saat penundaan RKUHP pada 2019. Pada 2021, sosialisasi digelar di 12 kota provinsi dan setelah pengesahan, pemerintah kembali memiliki waktu tiga tahun untuk sosialisasi, paparnya.