Akademisi Dorong Pemerintah Perketat Regulasi Rokok Elektrik

Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) merekomendasikan pemerintah menetapkan regulasi rokok elektrik yang lebih seimbang dalam aspek harga, promosi, dan area penggunaan. Direktur PPKE FEB UB, Prof Candra Fajri Ananda, mengemukakan hasil kajian yang menunjukkan adanya ketidakseimbangan regulasi pada produk rokok elektrik. Kondisi tersebut menciptakan insentif konsumsi lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau konvensional sehingga mendorong pergeseran perilaku konsumen.

Studi PPKE FEB UB juga menyoroti pentingnya mengkaji ulang pengaturan promosi rokok elektrik di media sosial dan platform daring. Hal ini dinilai mendesak mengingat segmen utama yang disasar adalah kelompok usia muda. Pembatasan akses pembelian daring juga perlu ditegakkan agar penjualan produk lebih terkontrol. Selain itu, peningkatan tarif cukai terhadap rokok elektrik perlu diiringi pembatasan area penggunaan, sebagaimana regulasi rokok tembakau.

Hasil survei menunjukkan sebagian besar pengguna rokok elektrik (64 persen) baru mulai mengonsumsinya dalam rentang waktu 1–3 tahun terakhir. Dari sisi usia, mayoritas pengguna (51 persen) memulai konsumsi rokok elektrik pada usia 18–22 tahun. “Temuan ini mengindikasikan bahwa remaja akhir hingga dewasa muda merupakan kelompok dominan dalam adopsi awal penggunaan rokok elektrik,” jelas Prof Candra.

Search