Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845. Selain itu, Pemprov juga diminta mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah berharap, melalui upaya banding ini, nilai upah minimum provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan. Pemprov berharap kenaikan UMP dapat mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Oleh karena itu, pemprov memutuskan banding untuk menjaga kesejahteraan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut. Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan Gilbert Simanjuntak menilai, upaya banding atas putusan PTUN yang akan ditempuh Pemprov DKI Jakarta kurang bijaksana. Menurut Gilbert, upaya ini terkesan hanya untuk memenuhi keinginan kelompok buruh.