Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dituding menjadi penyebab melemahnya industri tekstil dalam negeri. Aturan itu disebut-sebut mempermudah masuknya barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ke Tanah Air. Airlangga mengatakan untuk mengatasi kondisi itu, pemerintah bakal menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan atau bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk-produk tekstil.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana dengan terbitnya Permendag 8/2024 menambah angin segar pada produk tekstil China untuk menjajah Indonesia. Pasalnya, aturan itu menghapus pertimbangan teknis (Pertek) impor pakaian jadi. Setelah aturan terbit, produk impor pakaian jadi dari China membanjiri Indonesia bak tsunami. Produk impor khususnya dari China yang harganya murah, sambungnya, membunuh produk pakaian jadi buatan dalam negeri. Kondisi itu yang membuat penurunan order di sektor hilir industri TPT.