Ahok soal Kasus LNG Pertamina: Sudah Lupa, Bukan di Zaman Saya Semua

Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021, Kamis (9/1). Ahok menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam. Ia mengatakan pemeriksaan berlangsung singkat lantaran hanya mengonfirmasi keterangan-keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya.

Kendati demikian, kader PDI Perjuangan (PDIP) ini enggan menyampaikan lebih dalam materi pemeriksaannya. Ia bahkan mengaku lupa terkait kasus dugaan korupsi LNG tersebut. KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Para tersangka yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani. Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen KardinahaliasKaren Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Search