Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku kaget karena tidak mengetahui kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Ahok menyebut hal-hal yang diketahui penyidik Kejaksaan Agung jauh melebihi pengetahuan dirinya.
Ahok mengaku tidak mengetahui detail operasional PT Pertamina Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan Pertamina. Selama menjabat, Ahok mengatakan hanya bisa memantau lewat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.