Ada Putusan MA, Pemerintah Buat Pokja Khusus Atur Regulasi Pinjol

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki aturan soal pinjaman online (pinjol). Yusril menyatakan pemerintah tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA yang menghukum presiden untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol.

Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan kembaga itu, Yusril menyebut terdapat delapan kesimpulan penting yang dijadikan landasan untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital. Salah satunya, kata dia, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Tim tersebut akan bertugas merumuskan kebijakan pengawasan dan penanganan pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal.

Sementara itu dari segi penegakan hukum, Yusril menyebut pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku pemberi pinjaman online ilegal. Kewenangan itu juga tertuang bagi kepolisian dalam Pasal 213 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Search