Ada Potensi Korupsi pada Penerbitan Sertifikat Izin Pagar Laut, KPK dan Kejaksaan Didorong Selidiki

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Tangerang, Banten secara hukum telah memenuhi unsur pidana dan seharusnya tak ada kendala dalam penegakan hukumnya. Selain itu, Fickar juga mendorong aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung menyelidiki terkait adanya dugaan maladministrasi bahkan korupsi pada proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) area pagar laut.

Fickar mengatakan bahwa sertifikat tersebut secara hukum telah batal sejak awal. Pasalnya, sertifikat diberikan pada objek yang salah. Hal itu lantaran, izin diberikan pada objek yang tidak ada yakni lautan bukan tanah. Atas dasar itu, Fickar mendorong pemerintah agar tegas kepada para pihak yang terlibat, terlebih lagi Presiden Prabowo sudah memberikan perintah. Menurutnya, tidak hanya didendakan ganti rugi materiel namun juga dipidanakan baik pemohon sertifikat maupun birokrasi yang mengeluarkannya sebab telah menyerobot ruang publik.

Selain itu, Fickar juga menyoroti adanya keterlibatan Menteri Agraria yang telah menyalahgunakan wewenang untuk mengambil keuntungan. Menurutnya, akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian.

Search