Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG), dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel sudah mengetahui adanya praktik kotor saat awal menjabat. Asep mengatakan, Noel sudah mengetahui pemerasan dikoordinir oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM). Bukannya menegur, Noel malah menjuluki Irvian sebagai ‘sultan’ karena mendapatkan banyak uang hasil pemerasan.
Bukannya menegur atau memberikan hukuman tegas, Noel malah meminta jatah. Padahal, wakil menteri diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menindak bawahannya jika melakukan penyimpangan. Irvian akhirnya menyerahkan uang dan Motor Ducati sebagai jatah Noel. Berdasarkan keterangan Irvian, dana yang diminta Noel dipakai untuk renovasi rumah.
KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati. Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.