Pemerintah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik hingga 50% mulai 1 Januari 2025 untuk pelanggan dengan daya listrik maksimal 2.200 VA. Insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban masyarakat seiring kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025, dan ditujukan untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa penerapan diskon akan dilakukan secara otomatis, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Untuk pelanggan listrik prabayar, harga token listrik akan langsung dipotong setengah, misalnya pembelian senilai Rp 100.000 hanya membayar Rp 50.000. Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, potongan akan langsung tercermin pada tagihan bulan Januari dan Februari. PLN juga menyediakan saluran komunikasi khusus untuk membantu pelanggan memahami mekanisme ini.
Kebijakan ini diperkirakan akan menguntungkan 81,4 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia, mencakup 97% dari total pelanggan PLN. Diskon diberikan kepada berbagai kategori daya, termasuk 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN.