Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah dibentuk Prabowo, yakni Jimly Asshiddiqie, mengimbau agar tim ini tidak perlu dipertentangkan dengan tim reformasi Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menjelaskan, tim bentukan Prabowo dan tim bentukan Kapolri bakal bekerja saling mendukung demi perbaikan Polri.
Tim bentukan Jenderal Sigit akan lebih mengurusi persoalan dalam institusi secara langsung, sedangkan tim bentukan Prabowo ini bisa jadi akan bermuara pada perubahan undang-undang. Dalam tim bentukan Prabowo ini, ada Jenderal Sigit pula. Nantinya, Tim Percepatan Reformasi Polri dan tim bentukan Sigit yang sudah ada sebelumnya bakal duduk bersama.
Tim Percepatan Reformasi Polri dibentuk Prabowo dengan Ketua Jimly Asshiddiqie. Sembilan orang lainnya menjadi anggota. Anggota tim ini adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolri 2019-2021 Idham Aziz; dan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti.
