Achsanul Qosasi Anggota BPK Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Pernah Jadi Bendahara PSSI

Kejaksaan Agung mengungkap kronologi aliran dana yang diterima oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi. Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan penerimaan uang sebesar Rp 40 milliar oleh Achsanul Qosasi melalui tangan Sadikin Rusli yang juga telah menjadi tersangka di kasus korupsi BTS.

“Pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR),” kata Kuntadi seusai pemeriksaan Achsanul Qosasi di Kejagung, Jumat, 3 November 2023.

Sebelumhya, hal yang sama juga telah diungkapkan di dalam persidangan oleh saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama. Saa itu ia mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.

Search