Sebanyak 930 perusahaan diadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buntut masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan selain perusahaan yang dilaporkan itu, pihaknya juga menerima 1.475 laporan terkait THR per Minggu (14/4) kemarin. Ia menyebut Kemnaker sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan sejak sebelum Idulfitri. Aduan itu mencakup THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.
“Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7,” jelas Anwar seperti dikutip dari keterangan resmi. Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut. Pasalnya, THR adalah hak para pekerja/buruh. “Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan,” ujarnya.