Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jaksa Keuangan. POJK ini mengatur rambu-rambu konten dari pemengaruh/pembuat konten finansial, agar tidak memberikan informasi yang menyesatkan. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan POJK ini mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Aturan ini juga diharapkan mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat. Secara garis besar, beleid ini mewajibkan influencer keuangan untuk membuat konten dengan kredibilitas tinggi dan tidak menyesatkan. Misalnya, pembuat konten diharuskan memberikan peringatan untuk pembelian produk berisiko tinggi seperti saham, kripto, hingga pinjaman daring.
