700 Ribu Batang Rokok Ilegal Diselundupkan Pakai Minibus Wisata, Bea Cukai Langsung Sikat

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya pengiriman 758.800 batang rokok ilegal bernilai Rp 1,12 miliar yang disembunyikan dalam sebuah minibus wisata. Penindakan dilakukan di Jl. Dr. Wahidin, Jatingaleh, Kota Semarang pada Kamis (3/7/2025). Dalam keterangannya, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto mengatakan penggagalan ini merupakan hasil analisa intelijen dan koordinasi intensif tim penindakan. Petugas mendapatkan informasi awal adanya sarana pengangkut yang melintasi jalur distribusi Jawa Tengah dengan membawa rokok tanpa pita cukai.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 758.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek seperti Red Blu, Sinar Exclusive Gunung Semeru, Redblu Bold, hingga Sempurna Mild. Rokok-rokok ilegal ini dikemas dalam 212 bal dan 144 slop, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,12 miliar dan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 566 juta.

Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan sarana pengangkut sebagai minibus wisata. Menurut dia, modus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan cukai terus berupaya mencari celah.

Search