Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, terdapat pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu yang menewaskan sedikitnya 135 orang. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tragedi Kanjuruhan terjadi karena tata kelola yang tidak menghormati keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Hal ini merupakan kesimpulan dari pemantauan dan penyeliidkan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan meminta keterangan pihak terkait, membandingkan dokumen, serta memeriksa 233 video. Anam mengatakan, ada tujuh pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa tersebut, salah satunya tindakan yang berlebihan atau excessive use of force yakni dengan adanya penembakan gas air mata.
Anam mengatakan, jatuhnya korban dalam tragedi Kanjuruhan bisa dicegah bila aparat bersabar dan tidak menembakkan gas air mata. Sebab, situasi di Stadion Kanjuruhan sebenarnya sudah terkendali sebelum adanya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian. Namun, faktanya, aparat justru menembakkan gas air mata dengan jumlah yang tidak sedikit yakni 45 tembakan. Hal ini dianggap berlebihan oleh Komnas HAM.