6 Orang Ditahan KPK, Ini Konstruksi Kasus Suap Seret Gubernur Kalsel

KPK menahan 6 orang usai OTT di kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang ikut menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. OTT bermula dari informasi yang diperoleh tim penyidik terkait proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Kalsel tahun 2024.

Ghufron menjelaskan ada tiga proyek pembangunan yang diduga dikorupsi yaitu pembangunan kolam renang, lapangan sepak bola, dan samsat terpadu yang total proyeknya senilai Rp 54 miliar. Proyek itu dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Kedua orang itu terpilih dengan merekayasa pengadaan berupa pembocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Atas terpilihnya dua orang itu, ada imbalan atau fee sebesar 5 persen untuk Sahbirin. Salah satu tersangka, ingin menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Sahbirin yang diserahkan ke Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL). Kemudian KPK melakukan pendalaman usai OTT dilakukan. Hasilnya Gubernur Kalsel itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Ghufron mengatakan pihaknya menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5% untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta. KPK juga menyita uang Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor. Untuk uang Rp 1 miliar itu dikirimkan kepada Gubernur Kalsel. Pemberian uang itu dimasukkan melalui kardus cokelat.

Search