6 Hal soal Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Permintaan itu sudah disetujui DPR RI. Keputusan DPR tersebut diungkap setelah diadakannya rapat konsultasi Kementerian Hukum dan para pimpinan Komisi III DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut amnesti Tom Lembong itu termasuk dalam 1.116 orang lain.

enam hal dalam pemberian abolisi dan amnesti tersebut sebagai berikut: 1) 1.116 Napi Termasuk Hasto. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan pihaknya kini telah menyiapkan pemberian amnesti. Dari 44 ribu napi, 1.116 orang memenuhi syarat mendapatkan amnesti. 2) Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan DPR diketahui sudah menyetujui pertimbangan Prabowo dalam memberikan abolisi. Dengan itu, proses hukum yang dijalankan Tom Lembong dihentikan. 3) Diusulkan Menkum. Ternyata proses pemberian abolisi dan amnesti ini didahulukan oleh Menkum Supratman yang mengusulkan ke Prabowo.

4) Pertimbangan Prabowo. Menkum Supratman menyebutkan pertimbangan itu diberikan agar ada persatuan menjelang perayaan 17 Agustus mendatang. 5) Prabowo Bakal Terbitkan Keppres. Prabowo akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) setelah persetujuan pertimbangan tersebut. Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 6) Kasus yang Dapat Amnesti Selain Hasto. Supratman Andi Agtas menyampaikan sebanyak 1.116 napi memenuhi syarat mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Supratman menyebutkan ada sejumlah kasus yang diberikan amnesti, dari penghinaan presiden hingga makar tanpa senjata.

Search