Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sudah menghentikan 6.895 kegiatan usaha tanpa izin seperti pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi dan lainnya di sektor keuangan sejak 2017 sampai 5 Agustus 2023. Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Bondan Kusuma mengatakan modus ilegal yang lagi tren saat ini adalah binary option, robot trading, aset kripto dan money game.
Kerugian masyarakat yang terjerat kegiatan keuangan ilegal sejak 2017 sampai 2022 diestimasikan mencapai Rp139,04 triliun. Menimbang besarnya kerugian ini, OJK akan terus melakukan pemblokiran. Bondan mengingatkan pada masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi agar mengingat dua aspek legal dan logis yang dikatakan sebagai 2L. Legal berarti izin kegiatannya mesti dicek termasuk produk dan badan hukumnya. Sedangkan logis berarti dicermati imbal hasil yang wajar dengan risikonya.