Pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 akan berlangsung pada hari ini Selasa, 1 Oktober 2024. Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 diketahui bertambah dari periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota Dewan. Kini, sebanyak 580 wakil rakyat yang memiliki kursi di DPR RI.
Diketahui dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menetapkan delapan di antaranya memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS. Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) No 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak akan ada perubahan ketentuan mengenai formasi pimpinan DPR periode 2024-2029. Dia menyebut formasi pimpinan DPR yang baru nantinya akan sesuai UU MD3 yang berlaku saat ini. Dengan begitu, kata dia, ketua DPR periode selanjutnya akan diutus oleh partai politik (parpol) pemenang Pileg 2024. Diketahui, PDIP menjadi partai dengan suara terbanyak di pileg lalu.