Ojek online atau ojol melalui asosiasi Garda Indonesia menyampaikan lima permohonan kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan ini diutarakan melalui surat terbuka dalam aksi demo yang dilakukan pengemudi Ojol pada Senin 29 Agustus 2022.
Permohonan pertama, yakni Garda menginginkan pemerintah mendorong legalitas ojol agar masuk dalam prolegnas DPR 2022/2023. Kedua, Garda menolak secara penuh regulasi mengenai kenaikan tarif ojol melalui Kepmenhub No.564 Tahun 2022, yang rencananya akan diterapkan tanggal 29 Agustus 2022, namun ditunda penerapannya oleh Kementerian Perhubungan. Garda menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah Provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap Provinsi di Indonesia.
Permohonan ketiga, terkait biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring sebesar 20 persen, agar dapat diatur pemerintah dengan potongan maksimal 10 persen. Keempat, agar pemerintah memberikan subsidi khusus bahan bakar Pertalite untuk ojol. Terakhir Kelima, Garda meminta Kemenhub agar melibatkan asosiasi ojol resmi dan terdaftar dalam setiap pembahasan regulasi mengenai ojek daring.