Pemerintah Indonesia memulangkan lima terpidana kasus narkoba Bali Nine ke Australia dengan status tetap sebagai narapidana. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada pengampunan bagi para napi tersebut.
Kelima napi yang dipulangkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka dipindahkan melalui kesepakatan practical arrangement antara pemerintah Indonesia dan Australia. Yusril menyatakan, pemindahan ini didasari prinsip timbal balik atau resiprokal. Selain itu, Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan keputusan pengadilan Indonesia.
Pemerintah Australia, kata Yusril, juga berkomitmen memberikan informasi terkait status serta perlakuan terhadap napi setelah pemindahan. Proses pemindahan berlangsung Minggu pagi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan, kelima napi lepas landas pukul 10.35 WITA dan tiba di Darwin, Australia pukul 13.12 WITA atau 14.42 waktu setempat.