Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu juga telah ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.
Panji Gumilang sebenarnya telah dipanggil oleh Bareskrim pada pekan lalu. Kendati begitu tim kuasa hukum meminta pengunduran waktu pemeriksaan. Ketika itu kuasa hukum beralasan, bahwa Panji masih sakit. Polisi lalu melakukan panggilan kedua pada Selasa kemarin, 1 Agustus 2023. Ditemani tim kuasa hukumnya, Panji tiba di di Mabes Polri sekitar pukul 13.15 WIB. Panji kemudian menemui penyidik yang akan memeriksanya. “Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.
Sebanyak 40 orang saksi dan 17 ahli dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Panji telah diperiksa oleh Bareskrim. Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Panji dijerat tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun. Selain itu, penyidik Bareskrim saat ini juga tengah melakukan penyelidikan dalam sejumlah kasus lainnya terhadap Panji. Di antaranya, soal penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang.