Kelakuan Mario Dandy Satrio (20) memasang kabel ties sendiri di ruangan penyidik menuai sorotan. Hal ini membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara. Seperti diketahui, ulah Mario Dandy memasang kabel ties sendiri itu terjadi sebelum ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat (26/5). Saat itu Mario Dandy baru dikeluarkan dari Rutan untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejari Jaksel. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Mario Dandy memakai kemeja hitam. Sesaat setelah menyadari dirinya disorot kamera, ia kemudian memasang sendiri kabel ties untuk memborgol kedua lengannya.
Mario Dandy terlihat dikawal beberapa polisi di ruangan tersebut. Di video lainnya, terlihat Mario Dandy sudah memakai baju tahanan warna oranye dan tangan terikat kabel ties. Trunoyudo mengatakan peristiwa itu terjadi saat pengurusan administrasi penyerahan Mario Dandy dari Direktorat Tahti ke penyidik. Dia mengatakan Mario Dandy tiba-tiba mengambil kabel ties sendiri. Saat mengambil kabel ties itu, Mario Dandy masih menggunakan kemeja hitam. Setelah administrasi penahanan selesai, Mario Dandy baru dipakaikan baju tahanan oleh penyidik. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait viral Mario Dandy pasang kabel ties sendiri. Selaku penanggung jawab tertinggi di Polda Metro, Karyoto menyampaikan permintaan maafnya. “Saya katakan apa pun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf,” kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5).
Karyoto menganggap video viral tersebut menjadi sebuah koreksi bagi jajarannya. Ia pun berterima kasih kepada netizen yang sudah memviralkan video tersebut. Karyoto juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan masukan terkait video viral beredar. Karyoto menyatakan pihaknya selalu terbuka menerima saran dan kritikan untuk perbaikan jajarannya ke depan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Karyoto mengatakan jeratan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy dan tersangka lainnya menjadi bukti profesionalisme penyidik. Karyoto menurunkan tim Propam Polda Metro Jaya buntut ulah Mario Dandy ini. Propam akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya berkaitan penanganan Mario Dandy tersebut.