Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan dana donasi. Keempatnya terancam 20 tahun penjara.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (25/7/2022).
Ramadhan mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.